KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim, Rabu, 21 Agustus 2024. Helena yang dikenal sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga: Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah "Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Dalam sidang ini, Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, menunjuk lima orang Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tersebut. Mereka adalah Hakim Rianto Adam Pontoh sebagai Ketua Majelis dan Hakim Fahzal Hendri, Hakim Fajar Kusuma, Hakim Sukartono, Hakim Ida Ayu MUstikawati sebagai Anggota Majelis.
Baca Juga: Didakwa Cuci Uang Terkait Kasus Timah, Harvey Moeis Beli Tanah Atas Nama Sandra Dewi Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian enonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Dalam perkara ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana
Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk CSR ini diberikan para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Helena bersama suami akris Sandra Dewi, Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut. Uang miliaran yang diterima
crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
Baca Juga: Genjot Penerimaan, Pemerintah Diminta Buru Para Crazy Rich Pengemplang Pajak Atas perbuatan, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Kasus Timah, "Crazy Rich" PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana 21 Agustus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/10470681/terjerat-kasus-timah-crazy-rich-pik-helena-lim-jalani-sidang-perdana-21. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto