KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Penetapan pengusaha properti asal Surabaya itu dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam. Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga menyatakan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN. "Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang," ujar Arya, dalam keterangannya, Kamis (18/1). Langkah tegas Kejagung tersebut upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam konferensi pers Kamis (18/1), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi juga mengumumkan Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung. Baca Juga: Begini Duduk Perkara yang Membuat Kejagung Menahan Crazy Rich Surabaya Budi Said