JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) CRC Industries, INC, pemilik merek CRC ternyata telah menggugat penghapusan pendaftaran merek C&C Logo dengan No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha Febriyanto asal Jakarta. Dalam upaya tersebut, CRC Industries berhasil menggugat penghapusan merek C&C Logo di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan pada 5 Agustus 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran tak ada perlawanan dari Febriyanto. Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada (18/9) lalu, ketua majelis hakim Gosen Butar Butar menilai perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut berhasil membuktikan dalilnya sebagai satu-satunya pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia. Merek CRC juga merupakan merek terkenal. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek CRC dan variannya," ujar Gosen dalam amar putusannya. Putusan tersebut bersifat verstek lantaran Febriyanto tak pernah hadir dan membela hak-haknya selama persidangan meskipun telah dipanggil pengadilan.
CRC Industries INC asal AS batalkan merek lokal
JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) CRC Industries, INC, pemilik merek CRC ternyata telah menggugat penghapusan pendaftaran merek C&C Logo dengan No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha Febriyanto asal Jakarta. Dalam upaya tersebut, CRC Industries berhasil menggugat penghapusan merek C&C Logo di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan pada 5 Agustus 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran tak ada perlawanan dari Febriyanto. Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada (18/9) lalu, ketua majelis hakim Gosen Butar Butar menilai perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut berhasil membuktikan dalilnya sebagai satu-satunya pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia. Merek CRC juga merupakan merek terkenal. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek CRC dan variannya," ujar Gosen dalam amar putusannya. Putusan tersebut bersifat verstek lantaran Febriyanto tak pernah hadir dan membela hak-haknya selama persidangan meskipun telah dipanggil pengadilan.