JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menata pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri. Setelah merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kegiatan lindung nilai (hedging) perusahaan milik negara (BUMN), otoritas moneter ini akan membatasi transaksi cross currency swap (CCS) di perbankan. Sekadar informasi, CCS adalah kontrak antara dua pihak untuk melakukan pertukaran pokok pinjaman (principal) dan suku bunga kredit (interest) dalam dua mata uang yang berbeda selama suatu periode tertentu. Penukarannya menggunakan nilai tukar mata uang (exchange rate) pada saat transaksi disepakati. Adapun, tujuannya adalah untuk mendapatkan pendanaan dalam mata uang yang berbeda. Menurut Agus Martowardojo, Gubernur BI, tidak semua kelompok bank devisa dapat menjalankan CCS. Hanya bank yang memiliki manajemen risiko baik yang dapat menjalankan transaksi tersebut. “Misalnya, kelompok bank besar yang mampu memitigasi risiko,” ujar Agus, kemarin (19/9).
Cross currency swap hanya untuk bank besar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menata pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri. Setelah merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kegiatan lindung nilai (hedging) perusahaan milik negara (BUMN), otoritas moneter ini akan membatasi transaksi cross currency swap (CCS) di perbankan. Sekadar informasi, CCS adalah kontrak antara dua pihak untuk melakukan pertukaran pokok pinjaman (principal) dan suku bunga kredit (interest) dalam dua mata uang yang berbeda selama suatu periode tertentu. Penukarannya menggunakan nilai tukar mata uang (exchange rate) pada saat transaksi disepakati. Adapun, tujuannya adalah untuk mendapatkan pendanaan dalam mata uang yang berbeda. Menurut Agus Martowardojo, Gubernur BI, tidak semua kelompok bank devisa dapat menjalankan CCS. Hanya bank yang memiliki manajemen risiko baik yang dapat menjalankan transaksi tersebut. “Misalnya, kelompok bank besar yang mampu memitigasi risiko,” ujar Agus, kemarin (19/9).