KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) Yohanes Sugihtononugroho buka suara terkait laporan polisi yang diajukan PT Bank J Trust Indonesia Tbk (JTrust Bank). Di mana, ada dugaan Crowde telah melakukan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit kepada petani. Kuasa hukumnya, Mahatma Mahardika, menegaskan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan JTrust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari JTrust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahatma dalam keterangannya, Minggu (23/3).
Baca Juga: J Trust Bank Laporkan Fintech Crowde Karena Dugaan Penggelapan Dana Kredit Ia bilang pihak Crowde siap melakukan penyerahan bukti-bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia pun menyayangkan langkah hukum yang diambil J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. Ia juga menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).