JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) boleh bernafas lega. Crown Capital Global Limited urung melanjutkan gugatan pailit ke perusahaan penyiaran ini. Crown Capital resmi mencabut gugatannya pada sidang perdananya, kemarin. Kuasa hukum Crown Capital Ibrahim Senen mengatakan, surat pernyataan pencabutan gugatan pailit ini dibuat pada 14 Juli lalu. Alasannya, TPI bersedia berunding kembali dengan Crown Capital. "Klien saya minta untuk dicabut," ujar Ibrahim, Rabu (15/7). Dalam perundingan berikutnya, kedua pihak akan membicarakan masalah penyelesaian pembayaran obligasi yang macet. Meski begitu, Ibrahim memberi syarat, jika perundingan tidak juga menemukan jalan tengah, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. "Mungkin saja kami gugat pailit lagi," ujarnya.
Crown Capital Mencabut Gugatan Pailit terhadap TPI
JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) boleh bernafas lega. Crown Capital Global Limited urung melanjutkan gugatan pailit ke perusahaan penyiaran ini. Crown Capital resmi mencabut gugatannya pada sidang perdananya, kemarin. Kuasa hukum Crown Capital Ibrahim Senen mengatakan, surat pernyataan pencabutan gugatan pailit ini dibuat pada 14 Juli lalu. Alasannya, TPI bersedia berunding kembali dengan Crown Capital. "Klien saya minta untuk dicabut," ujar Ibrahim, Rabu (15/7). Dalam perundingan berikutnya, kedua pihak akan membicarakan masalah penyelesaian pembayaran obligasi yang macet. Meski begitu, Ibrahim memberi syarat, jika perundingan tidak juga menemukan jalan tengah, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. "Mungkin saja kami gugat pailit lagi," ujarnya.