KONTAN.CO.ID -
Cryptocurrency atau mata uang kripto begitu diminati akhir-akhir ini. Banyak orang ikut bertransaksi di mata uang digital ini. Fenomena ini tidak lepas dari pandemi Covid-19 yang memaksa banyak orang mengurangi aktivitas di luar rumah dan lebih banyak menggunakan internet. Selain itu, semakin banyak orang yang kemudian tertarik ikut karena melihat keuntungan yang diperoleh temannya atau mendengar kabar mengenai keuntungan trading atau investasi yang dilakukan orang lain.Jadi, banyak orang berbondong-bondong melakukan trading dan investasi, dan salah satunya di mata uang kripto ini. Ada yang bilang
cryptocurrency adalah investasi yang
low risk tetapi
high return. Apakah pernyataan ini benar? Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah mata uang digital ini punya nilai fundamental sehingga layak untuk investasi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat definisi mata uang tersebut. Menurut Wikipedia, mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat, untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset. Jadi, ini adalah aset digital yang tidak ada fisiknya dan hanya ada di dunia maya. Aset ini juga difungsikan sebagai media pertukaran yang artinya digunakan sebagai alat pertukaran barang dan jasa atau dengan mata uang lainnya. Sistem transaksinya
peer to peer, atau transaksi dilakukan satu orang ke orang lain secara
online dan langsung. Pertukaran menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol jumlah yang diciptakan serta proses verifikasi transaksinya. Pengguna tidak dapat mengetahui transaksi dilakukan oleh siapa dan untuk apa. Beberapa kelebihan mata uang digital ini adalah sifatnya yang global sehingga sebuah mata uang kripto akan sama di tiap negara. Pengguna dapat melakukan transaksi atau pertukaran secara bebas antarnegara tanpa terpengaruh kurs antarnegara. Selain itu, transaksi dalam jumlah besar mata uang digital tidak melibatkan pihak ketiga sehingga keamanan transaksi terjamin dan setiap orang bertanggungjawab atas uang yang mereka miliki. Sistemnya desentralisasi atau tidak ada
server yang terpusat sehingga mengurangi risiko hilang atau rusaknya data. Data tersimpan di
server lokal milik para mining atau para penambang yang menciptakan blok-bloknya. Aktivitas penggunaan mata uang ini membuat nilai fundamentalnya. Nilai fundamental
cryptocurrency akan meningkat bila semakin banyak perusahaan atau toko yang menerima mata uang ini sebagai alat pembayaran. Nilai
cryptocurrency juga naik karena berlakunya hukum
demand dan
supply, di mana jumlah uang digital ini terbatas sedang peminatnya terus bertambah. Karena itu, kurs banyak
cryptocurrency naik tinggi. Kenaikan ini mendorong banyak orang masuk ke aset ini karena mengejar potensi keuntungan. Masalah muncul karena sebenarnya
cryptocurrency ini perlu pengakuan pemerintah dan bank sentral sebagai alat pembayaran yang sah. Bila ini terjadi, maka akan sangat banyak perusahaan dan toko menerima
cryptocurrency sebagai alat pembayaran, sehingga fundamental
value-nya meningkat. Tetapi pemerintah dan bank sentral belum dapat mengesahkan mata uang digital ini. Bank sentral harus mengontrol uang beredar untuk mengendalikan inflasi. Bank sentral akan memainkan berbagai instrumen kebijakan, salah satunya pengendalian uang beredar, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan atau menahan laju inflasi. Hadirnya uang digital sebagai alat transaksi akan membuat fungsi bank sentral berkurang, sehingga kebijakan moneter tidak efektif. Ini membuat bank sentral masih sulit menerima
cryptocurrency dan melarangnya sebagai alat pembayaran. Pemerintah, di sisi lain, juga waspada karena ada risiko
cryptocurrency dipakai untuk transaksi kejahatan, seperti transaksi obat-obatan terlarang, prostitusi dan terorisme. Metode kriptografi membuat transaksi terenkripsi sehingga transaksi tidak dapat dilacak pihak lain, termasuk pemerintah. Karena itu,
cryptocurrency masih sulit mendapatkan pengakuan secara legal dan tidak dapat melaksanakan fungsi utama sebagai alat pertukaran, khususnya pembayaran terhadap barang dan jasa.
Cryptocurrency, saat ini, hanya menjadi ajang spekulasi yang naik harganya akibat ketidakseimbangan
demand dan
supply. Ini juga yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang mata uang digital ini. Sebuah instrumen investasi haruslah sah secara hukum, punya fundamental
value yang jelas, serta digunakan sesuai fungsinya, dalam hal
cryptocurrency, sebagai mata uang. Tiga hal tersebut belum dapat dipenuhi oleh cryptocurrency. Jadi, tidak tepat mengatakan cryptocurrency sebagai investasi, tetapi lebih tepat spekulasi. Gubernur Bank of England (BoE) Andrew Bailey, bahkan mengatakan
cryptocurrency tidak ada nilai instrinsik dan memperingatkan pembelinya dapat kehilangan semua uangnya. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) juga menyebut
cryptocurrency sangat berisiko dan pembelinya harus bersiap kehilangan semua uangnya.
Kepala Strategi Investasi di Bank of America Securities Michael Hartnett mengatakan, reli salah satu mata uang
cryptocurrency terlihat seperti "induk dari semua gelembung” yang bisa meledak kapan saja dan menimbulkan kerugian besar. Melihat uraian di atas dan pernyataan dari beberapa tokoh, trader dan investor
cryptocurrency harus menyadari pernyataan
cryptocurrency low risk dan
high return adalah salah.
Cryptocurrency adalah instrumen yang berisiko sangat tinggi. Kenaikannya terjadi karena ketidakseimbangan
supply dan
demand yang sewaktu-waktu bisa meledak, saat para pelakunya sadar harga sudah jauh dari nilai fundamental. Bila ini terjadi, pemain
cryptocurrency harus siap menanggung risiko kehilangan uang. Mari jadi investor cerdas dan memahami apa yang dibeli. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Harris Hadinata