MOMSMONEY.ID - Crystalin siap mengikuti ketentuan pelarangan penjualan air mineral kemasan dibawah 1 liter di Bali. Pemerinth Provinsi Bali baru saja menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali No 9 tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dibawah 1 liter. Menanggapi hal ini, Orang Tua Group (OT Group) yang memiliki bisnis AMDK dengan merek Crystalin akan beradaptasi terhadap kebijakan ini.
Crystalin Patuhi Larangan Penjualan Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter di Bali
MOMSMONEY.ID - Crystalin siap mengikuti ketentuan pelarangan penjualan air mineral kemasan dibawah 1 liter di Bali. Pemerinth Provinsi Bali baru saja menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali No 9 tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dibawah 1 liter. Menanggapi hal ini, Orang Tua Group (OT Group) yang memiliki bisnis AMDK dengan merek Crystalin akan beradaptasi terhadap kebijakan ini.