CT : APBN haram biayai infrastruktur komersial



JAKARTA. Pengembangan infrastruktur transportasi menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah. Tapi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbatas membuat pemerintah harus selektif proyek yang bisa dibiayai.Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung meminta pemerintah mengharamkan penggunaan APBN untuk membangun infrastruktur perhubungan yang bisa dikomersialkan."Kami mendorong pemerintah menggunakan APBN untuk membangun bandara perintis, pelabuhan kecil, pembangunan transportasi jalan di daerah terpencil yang memang untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Selasa (22/4).Pria yang kerap disapa CT ini menilai pemerintah sering terpancing untuk ikut terlibat pada hal-hal yang bersifat komersial, padahal lebih penting bagi pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur yang tak tersentuh investor swasta sebelumnya.Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengucurkan APBN senilai Rp 4 triliun dari total kebutuhan Rp 8 triliun untuk mengembangkan kapasitas bandara Soekarno Hatta yang notabene adalah bandara komersial dan dikelola PT. Angkasa Pura II.Bahkan, rencananya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus agar penggunaan APBN ini bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie