JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mempertanyakan motivasi Newmont mengadukan Indonesia ke arbitase internasional. CT mengakuĀ kecewa dengan langkah arbitase yang diambil Newmont. "Inikan masih dalam proses negosiasi kenapa mereka melakukan arbitrase," ujar CT mempertanyakan tindakan yang diambil Newmont. CT menilai, tindakan yang dilakukan Newmont menunjukkan etiket yang tidak baik dari pihak Newmont. Padahal, menurutnya, pemerintah Indonesia pasti akan memberikan perlindungan kepada investor di Indonesia, sehingga tidak mungkin memberikan lingkungan investasi yang tidak baik. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terlalu banyak permasalahan yang dihadapi Newmont untuk berinvetasi di Indonesia. Masalah PT Newmont hanya terletak pada proses pembangunan smelter yang sangat bergantung dengan PT Freeport. Namun langkah PT Newmont untuk bekerjasama dengan Freeport dalam proses pembangunan smelter perlu dimaklumi, karena memang kapasitas PT Newmont terbilang kecil. Namun meski begitu, PT Newmont tetap harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara umum menetapkan bahwa mineral harus diproses di dalam negeri sebelum diekspor."Presiden dan Menteri saja taat pada Undang -Undang," ujar CT lagi. Menurut CT, arbitase baru akan terjadi bila kedua belah pihak sudah tidak dapat lagi berunding. "Saya minta sebelum perundingan sampai date lock, kita tidak akan menanggapi arbitase mereka," ujar CT.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
CT kecewa atas langkah arbitrase Newmont
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mempertanyakan motivasi Newmont mengadukan Indonesia ke arbitase internasional. CT mengakuĀ kecewa dengan langkah arbitase yang diambil Newmont. "Inikan masih dalam proses negosiasi kenapa mereka melakukan arbitrase," ujar CT mempertanyakan tindakan yang diambil Newmont. CT menilai, tindakan yang dilakukan Newmont menunjukkan etiket yang tidak baik dari pihak Newmont. Padahal, menurutnya, pemerintah Indonesia pasti akan memberikan perlindungan kepada investor di Indonesia, sehingga tidak mungkin memberikan lingkungan investasi yang tidak baik. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terlalu banyak permasalahan yang dihadapi Newmont untuk berinvetasi di Indonesia. Masalah PT Newmont hanya terletak pada proses pembangunan smelter yang sangat bergantung dengan PT Freeport. Namun langkah PT Newmont untuk bekerjasama dengan Freeport dalam proses pembangunan smelter perlu dimaklumi, karena memang kapasitas PT Newmont terbilang kecil. Namun meski begitu, PT Newmont tetap harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) secara umum menetapkan bahwa mineral harus diproses di dalam negeri sebelum diekspor."Presiden dan Menteri saja taat pada Undang -Undang," ujar CT lagi. Menurut CT, arbitase baru akan terjadi bila kedua belah pihak sudah tidak dapat lagi berunding. "Saya minta sebelum perundingan sampai date lock, kita tidak akan menanggapi arbitase mereka," ujar CT.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News