CT paksa seluruh transaksi di Priok gunakan rupiah



JAKARTA. Pemerintah meminta agar seluruh transaksi di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta menggunakan mata uang rupiah. "Seusai Undang-Undang Nomor 7/2011, semua transaksi di wilayah Indonesia harus menggunakan rupiah," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai meninjau pelabuhan Tanjung Priok.

Oleh karena itulah, menurut CT, jika transaksi di Indonesia menggunakan mata uang selain rupiah bisa dikenakan sanksi pidana. Namun begitu, karena sosialisasi yang kurang, UU itu belum berjalan dengan baik. CT pun meminta Pelindo II untuk segera melakukan sosialisasi agar implementasi uu itu bisa berjalan. "Maksimal tiga bulan untuk sosialisasi," CT menuntut. Dengan peningkatan penggunaan transaksi rupiah, maka akan mengurangi tekanan terhadap rupiah.

Dirut Pelindo II RJ Lino, mengatakan, penggunaan rupiah dalam transaksi yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok terus meningkat. Walau mengaku terus meningkat, namun dia mengakui pendapatan perusahaan yang diterima dalam dollar masih sekitar 35% total transaksi yang mencapai Rp 7,5 triliun per tahun. Dibandingkan dengan 2009, transaksi yang berjalan dalam bentuk dollar mencapai 60% dari total keseluruhan trnsaksi yang berlangsung.


Menanggapi peringatan CT untuk melakukan sosialisasi penggunaan rupiah dalam 3 bulan ke depan, Lino bilang di Pelabuhan Tanjung Priok tarif ditetapkan dalam dollar, tetapi mereka juga menerima transaksi dalam rupiah. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono bilang penggunaan transaksi dalam mata uang rupiah tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Selama ini menurut Agung, sosilasasi yang berlangsung masih berbentuk himbauan. Namun dengan permintaan tegas yang disampaikan CT kali ini, maka sudah ada paksaan untuk mulai menggunakan mata uang rupiah dalam bertansaksi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa