CTAS Perlu Dukungan Pertumbuhan PDB untuk Tingkatkan Rasio Pajak



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) harus diiringi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) agar rasio pajak atau tax ratio Indonesia bisa meningkat.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, meski implementasi CTAS berhasil dilaksanakan, rasio pajak belum tentu terkerek meski penerimaan pajak meningkat.

Baca Juga: DJP: Coretax System Diperkirakan Tambah Penerimaan 1,5% dari PDB dalam 5 Tahun


“Ada faktor lainnya yang perlu dicermati, yaitu tingkat pertumbuhan PDB-nya. Jadi, kalau didiskusikan rasio pajak, ada dua komponen yg mempengaruhi rasio tsb sesuai rumusnya, yaitu penerimaan pajak atau PDB,” tutur Prianto kepada Kontan, Minggu (12/1).

Adapun pada 2025 pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 11,2% hingga 12% dari PDB pada 2025. Target tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan dengan target rasio pajak 2024 sebesar 10,02% dari PDB, serta rasio pajak pada 2023 sebesar 10,31% dari PDB.

Prianto menambahkan, agar rasio pajak naik, pemerintah harus menjaga agar tingkat pertumbuhan penerimaan pajak lebih besar dari tingkat pertumbuhan PDB.  

Baca Juga: CTAS Dianggap Efektif Deteksi Transaksi Ekonomi Bawah Tanah

Di samping itu, faktor internal dan eksternal juga dinilai sangat mempengaruhi penerimaan pajak.

Faktor internal biasanya berasal dari intensifikasi kantor pajak berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan masih kurang efektif. Kemudian, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dan/atau diperiksa melakukan perlawanan.

“Sebagai akibatnya, utang pajak yang dihasilkan dari SP2DK dan pemeriksaan tersebut belum bisa dibayar karena wajib pajak melakukan upaya litigasi pajak. Bentuknya berupa keberatan hingga banding di pengadilan pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Prianto menjelaskan, upaya litigasi wajib pajak tersebut  menjadi faktor eksternal dari rasio pajak masih rendah.

Selain itu, Ia juga menilai, wajib pajak sudah canggih dalam menerapkan skema penghindaran pajak dan aggressive tax planning karena mengeksploitasi celah aturan pajak.

Baca Juga: Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

“Berdasarkan kedua faktor di atas, Core Tax menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk secara cepat dan cermat melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tujuan akhirnya adalah penerimaan pajak,” terangnya.

Meski begitu, proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak kepada wajib pajak dinilai lebih optimal dan efektif, sehingga rasio pajak dapat meningkat.

Selanjutnya: Rukun Raharja (RAJA) Dorong Raharja Energi Cepu (RATU) Geber Ekspansi Pasca IPO

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Minum Kopi, Awas GERD!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto