KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengucurkan insentif yang ditujukan untuk sektor ritel dan pusat perbelanjaan. Emiten yang memiliki segmen usaha di lini bisnis pusat perbelanjaan (mall) pun menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyampaikan, berkaca dari kebijakan sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif (insentif PPnBM) dan sektor properti (PPN ditanggung pemerintah) berdampak positif terhadap kinerja penjualan mobil dan properti. Hal serupa diharapkan bisa terjadi pada sektor ritel dan pusat perbelanjaan. "Saya kira belajar dari otomotif maupun residensial, maka mall (ritel dan pusat perbelanjaan) juga akan sangat positif," kata Tulus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/4).
Menurutnya, pajak di bisnis pusat perbelanjaan yang dapat diberikan relaksasi antara lain berupa PPH & PPN atas sewa, PBB, PPN retailer, PPh 21 karyawan, dan PB1 restoran. Insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha sekaligus menggerakkan kinerja sektor ritel. Baca Juga: Ekonom core perkirakan insentif bagi industri ritel untuk dorong masyarakat belanja Pasalnya, CTRA mencatatkan penurunan hasil sewa tahun lalu mencapai sekitar 40%. "Belum lagi data penurunan yang dialami retailer. Sementara dari data pengunjung mall turun 50%," sambung Tulus.
CTRA Chart by TradingView