KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias beban PPN untuk harga jual rumah tapa dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ketentuan ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyambut baik adanya ketentuan tersebut. Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk mengatakan, pembebasan PPN ini berpotensi mempercepat penjualan rumah yang sudah selesai dibangun.
CTRA optimistis pertumbuhan marketing sales capai 20% pada tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias beban PPN untuk harga jual rumah tapa dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ketentuan ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyambut baik adanya ketentuan tersebut. Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk mengatakan, pembebasan PPN ini berpotensi mempercepat penjualan rumah yang sudah selesai dibangun.