KONTAN.CO.ID - Besaran bunga deposito valas yang lebih kompetitif di luar negeri membuat para eksportir lebih suka menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di luar Indonesia. Padahal bila dicermati, sejumlah deposito valas perbankan dalam negeri juga memberikan bunga yang atraktif. Guna menarik DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan PP No.36 Tahun 2023 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2023. Regulasi tersebut mewajibkan eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimum US$250.000 untuk menyimpan 30% hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA itu wajib disimpan selama paling singkat tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA. Pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada para eksportir yang memarkir hasil ekspornya di Tanah Air. Seperti dilansir Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan akan ada insentif dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito valas penempatan DHE. Insentif ini sedang digodok dan difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Cuan Terus Simpan USD di Deposito Blue Sakura dengan Bunga 3,5% p.a
KONTAN.CO.ID - Besaran bunga deposito valas yang lebih kompetitif di luar negeri membuat para eksportir lebih suka menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di luar Indonesia. Padahal bila dicermati, sejumlah deposito valas perbankan dalam negeri juga memberikan bunga yang atraktif. Guna menarik DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan PP No.36 Tahun 2023 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2023. Regulasi tersebut mewajibkan eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimum US$250.000 untuk menyimpan 30% hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA itu wajib disimpan selama paling singkat tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA. Pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada para eksportir yang memarkir hasil ekspornya di Tanah Air. Seperti dilansir Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan akan ada insentif dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito valas penempatan DHE. Insentif ini sedang digodok dan difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.