JAKARTA. Cucu almarhum mantan presiden Soeharto, Ari Sigit, menyambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ari diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh PD Sarana Pembangunan Jaya.Ari datang pukul sepuluh pagi dan menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Sekitar pukul 12.15 Ari keluar dari Kejati DKI. Ari sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menantinya. "Saya diperiksa sebagai saksi dan ditanya 25 pertanyaan," ujar Ari sebelum meninggalkan Kejati DKI, Senin (24-11).Ari juga mengatakan, perusahaannya yaitu PT Sesy Properti Indonesia telah menggelontorkan dana awal sebesar Rp 1,8 miliar. "Namun PD Sarana Jaya memutus kontrak sepihak dan uang saya tidak kembali," imbuh Ari. Perusahaan Ari bekerjasama dengan PD Sarana Pembangunan Jaya menggarap lahan seluas 2,1 hektare di daerah Tanah Abang untuk proyek Sentra Primer Tanah Abang tahun 2006. Total nilai proyek mencapai Rp 60 miliar.
Cucu Almarhum Soeharto Sambangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Oleh: Hans Henricus B
Senin, 24 November 2008 17:06 WIB