JAKARTA. Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian RI. Ari, yang juga seorang pengusaha ini diduga melakukan penggelapan dana Rp 2,5 miliar, pada proyek pengerukan tanah yang dilakukan untuk anak usaha PT Krakatau Steel Tbk , yakni PT Krakatau Wajatama. Ari ditetapkan menjadi tersangka sejak hari Sabtu (12/5) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikmanto, Ari, Minggu (13/5). Menurut Rikmanto, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP. Dalam kasus ini, Ari dilaporkan sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Pelapornya adalah salah satu direksi PT Rido Adi Sentosa, Sutrsino, dan salah satu pemimpin perusahaan PT Krakatau wajatama, bernama Mariati.
Cucu mantan Presiden Soeharto jadi tersangka
JAKARTA. Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian RI. Ari, yang juga seorang pengusaha ini diduga melakukan penggelapan dana Rp 2,5 miliar, pada proyek pengerukan tanah yang dilakukan untuk anak usaha PT Krakatau Steel Tbk , yakni PT Krakatau Wajatama. Ari ditetapkan menjadi tersangka sejak hari Sabtu (12/5) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikmanto, Ari, Minggu (13/5). Menurut Rikmanto, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP. Dalam kasus ini, Ari dilaporkan sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Pelapornya adalah salah satu direksi PT Rido Adi Sentosa, Sutrsino, dan salah satu pemimpin perusahaan PT Krakatau wajatama, bernama Mariati.