Jakarta. Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai baru untuk produk plastik dan bahan bakar minyak (BBM). Tahap awal, sebagai contoh, pemerintah akan mengenakan cukai bagi plastik kemasan air minum. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pengenaan cukai produk plastik kemasan air minum dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap kemasan plastik. Ini juga menjalankan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terkait perluasan objek cukai. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mengkaji cukai plastik kemasan air minum saja. Namun ada peluang untuk mengkaji produk plastik yang lebih luas. "Bertahap, tergantung kesiapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melakukan administrasi dan pengawasan," kata Goro, akhir pekan lalu.
Cukai akan menyasar plastik kemasan air
Jakarta. Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai baru untuk produk plastik dan bahan bakar minyak (BBM). Tahap awal, sebagai contoh, pemerintah akan mengenakan cukai bagi plastik kemasan air minum. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pengenaan cukai produk plastik kemasan air minum dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap kemasan plastik. Ini juga menjalankan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terkait perluasan objek cukai. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mengkaji cukai plastik kemasan air minum saja. Namun ada peluang untuk mengkaji produk plastik yang lebih luas. "Bertahap, tergantung kesiapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melakukan administrasi dan pengawasan," kata Goro, akhir pekan lalu.