KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar. "Rp 30 miliar cukai vape, sudah masuk (pendapatan negara)," ungkapnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR-RI (24/9). Sebetulnya, pungutan cukai vape mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Namun kemudian ada relaksasi hingga akhir bulan ini. Selama periode relaksasi tersebut, penjualan likuid vape tanpa puta cukai masih diperbolehkan.
Cukai cairan vape sudah menyumbang Rp 30 miliar ke penerimaan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar. "Rp 30 miliar cukai vape, sudah masuk (pendapatan negara)," ungkapnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR-RI (24/9). Sebetulnya, pungutan cukai vape mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Namun kemudian ada relaksasi hingga akhir bulan ini. Selama periode relaksasi tersebut, penjualan likuid vape tanpa puta cukai masih diperbolehkan.