JAKARTA. Kementerian Keuangan terus mengembangkan objek cukai baru. Selain cukai minuman yang berkarbonasi dan berpemanis, saat ini Kemenkeu juga tengah mengkaji objek cukai lain, salah satunya cukai emisi kendaraan bermotor. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan saat ini pemerintah telah mengkaji mekanisme pengenaan cukai untuk emisi kendaraan bermotor. Rencananya, pemerintah akan menggunakan standar emisi euro 2 atau euro 3 sebagai dasar pengenaan cukai ini. Jadi, "Kalau kendaraan bermotor dicek, kemudian emisinya di atas standar, dia kena cukai. Tapi, kalau di bawah atau sama dengan standar tidak kena cukai," jelasnya Kamis (3/1). Nah, untuk mengukur emisi ini, pemerintah akan mengaitkannya dengan metode pajak tahunan untuk kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Hanya saja, Bambang belum bisa memastikan apakah cukai emisi kendaraan bermotor bisa diterapkan mulai tahun ini. Ia juga enggan membeberkan apakah cukai emisi karbon akan lebih dulu diterapkan sebelum cukai minuman bersoda dan berpemanis. "Tidak ada yang lebih dulu, pokoknya mana yang siap duluan, akan diterapkan duluan," ujar Bambang. Bambang bilang, saat ini Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan instansi seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kesiapan standar yang terkait uji emisi karbon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cukai emisi kendaraan bermotor akan diterapkan
JAKARTA. Kementerian Keuangan terus mengembangkan objek cukai baru. Selain cukai minuman yang berkarbonasi dan berpemanis, saat ini Kemenkeu juga tengah mengkaji objek cukai lain, salah satunya cukai emisi kendaraan bermotor. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan saat ini pemerintah telah mengkaji mekanisme pengenaan cukai untuk emisi kendaraan bermotor. Rencananya, pemerintah akan menggunakan standar emisi euro 2 atau euro 3 sebagai dasar pengenaan cukai ini. Jadi, "Kalau kendaraan bermotor dicek, kemudian emisinya di atas standar, dia kena cukai. Tapi, kalau di bawah atau sama dengan standar tidak kena cukai," jelasnya Kamis (3/1). Nah, untuk mengukur emisi ini, pemerintah akan mengaitkannya dengan metode pajak tahunan untuk kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Hanya saja, Bambang belum bisa memastikan apakah cukai emisi kendaraan bermotor bisa diterapkan mulai tahun ini. Ia juga enggan membeberkan apakah cukai emisi karbon akan lebih dulu diterapkan sebelum cukai minuman bersoda dan berpemanis. "Tidak ada yang lebih dulu, pokoknya mana yang siap duluan, akan diterapkan duluan," ujar Bambang. Bambang bilang, saat ini Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan instansi seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kesiapan standar yang terkait uji emisi karbon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News