JAKARTA. Pengusaha terus mengkampanyekan penolakan pengenaan cukai terhadap produk kemasan plastik. Dari kajian pengusaha dan akademisi, kebijakan ini justru merugikan pemerintah untuk jangka panjang. Yustinus Prastowo, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, pengenaan cukai kemasan bisa mengurangi aktivitas manufaktur industri dan meningkatkan produk impor. "Akibatnya, pengurangan produksi dan mengurangi lapangan kerja. Mereka (industri) akan memilih impor yang tak butuh banyak pekerja," ujar Yustinus, Rabu (11/5). Menurutnya, pengenaan cukai kemasan bisa membuat terjadinya pungutan pajak berganda. Sebab, produk dalam kemasan tersebut bisa dikenakan pungutan lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bahkan pajak daerah.
Cukai kemasan ancam aktivitas manufaktur
JAKARTA. Pengusaha terus mengkampanyekan penolakan pengenaan cukai terhadap produk kemasan plastik. Dari kajian pengusaha dan akademisi, kebijakan ini justru merugikan pemerintah untuk jangka panjang. Yustinus Prastowo, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, pengenaan cukai kemasan bisa mengurangi aktivitas manufaktur industri dan meningkatkan produk impor. "Akibatnya, pengurangan produksi dan mengurangi lapangan kerja. Mereka (industri) akan memilih impor yang tak butuh banyak pekerja," ujar Yustinus, Rabu (11/5). Menurutnya, pengenaan cukai kemasan bisa membuat terjadinya pungutan pajak berganda. Sebab, produk dalam kemasan tersebut bisa dikenakan pungutan lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bahkan pajak daerah.