KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di pertengahan tahun 2018 akan mulai memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-sigaret) yang mengandung tembakau. Rencananya, aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai juga akan dirilis bulan ini. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, persoalan besaran tarif yang telah ditetapkan pemerintah utamanya mengacu pada undang-udang yang memungkinkan pengenaan tarif cukai tembakau hingga 57%.
Cukai likuid vape 57%, ini pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di pertengahan tahun 2018 akan mulai memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-sigaret) yang mengandung tembakau. Rencananya, aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai juga akan dirilis bulan ini. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, persoalan besaran tarif yang telah ditetapkan pemerintah utamanya mengacu pada undang-udang yang memungkinkan pengenaan tarif cukai tembakau hingga 57%.