Cukai likuid vape 57%, ini pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di pertengahan tahun 2018 akan mulai memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-sigaret) yang mengandung tembakau.

Rencananya, aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai juga akan dirilis bulan ini.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, persoalan besaran tarif yang telah ditetapkan pemerintah utamanya mengacu pada undang-udang yang memungkinkan pengenaan tarif cukai tembakau hingga 57%.


Tak hanya itu, tarif tersebut juga mempertimbangkan kesehatan, pelaku industri, masyarakat dan daya beli, serta kemungkinannya menjadi illegal.

"Empat itu yang menjadi parameter dalam menentukan besaran tarif," kata Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (9/1).

Heru mengaku, sudah membicarakan tarif ini kepada asosiasi. Sehingga tinggal pelaksanaannya saja, meski ia mengaku belum menghitung potensi penerimaan yang akan didapat.

Heru juga menilai, tarif cukai yang akan diterapkan 1 Juli nanti masih dalam batas yang wajar. Sebab, tarif cukai rokok lainnya juga ada di kisaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto