KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mempersiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah menetapkan target penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp 1,7 triliun.
Cukai MBDK Berlaku Semester II 2027, Bea Cukai Targetkan Penerimaan Rp 1,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mempersiapkan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Pemerintah menetapkan target penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp 1,7 triliun.
TAG: