KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menekan prospek sejumlah emiten konsumer, khususnya yang memiliki portofolio produk minuman manis dalam porsi besar. Sebelumnya, rencana pemerintah menerapkan cukai MBDK kembali mengemuka setelah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) memberikan persetujuan atas rencana tersebut untuk diberlakukan pada 2027. Kebijakan ini telah dimasukkan ke dalam target penerimaan cukai pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027. Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis Tambolang mengatakan dampak cukai MBDK cenderung negatif terhadap emiten yang memiliki eksposur besar pada minuman berpemanis, terutama melalui dua jalur, yaitu tekanan terhadap volume penjualan dan potensi penyusutan margin.
Cukai MBDK Mengancam Kinerja Emiten Konsumer, Ini Saran untuk Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi menekan prospek sejumlah emiten konsumer, khususnya yang memiliki portofolio produk minuman manis dalam porsi besar. Sebelumnya, rencana pemerintah menerapkan cukai MBDK kembali mengemuka setelah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) memberikan persetujuan atas rencana tersebut untuk diberlakukan pada 2027. Kebijakan ini telah dimasukkan ke dalam target penerimaan cukai pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027. Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis Tambolang mengatakan dampak cukai MBDK cenderung negatif terhadap emiten yang memiliki eksposur besar pada minuman berpemanis, terutama melalui dua jalur, yaitu tekanan terhadap volume penjualan dan potensi penyusutan margin.