KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengangkat rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kebijakan ini masuk dalam deretan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai dalam hal mendukung penerimaan negara yang optimal. "Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesepakatan Panja Penerimaan, Senin (7/7).
Cukai MBDK Muncul Lagi Dalam Pembahasan RAPBN 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengangkat rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kebijakan ini masuk dalam deretan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai dalam hal mendukung penerimaan negara yang optimal. "Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesepakatan Panja Penerimaan, Senin (7/7).
TAG: