KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok batasan kadar gula tambahan yang akan dikenakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batasan kadar gula tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Karena prinsip kata kuncinya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, tentunya kita akan pasang threshold. Ya thresholdnya seberapa nanti masih digodok, akan dibahas di PP-nya," kata Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di Semester II-2025, Batasan Kadar Gula Dikaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok batasan kadar gula tambahan yang akan dikenakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batasan kadar gula tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Karena prinsip kata kuncinya adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, tentunya kita akan pasang threshold. Ya thresholdnya seberapa nanti masih digodok, akan dibahas di PP-nya," kata Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).