KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan serta mendorong industri untuk mengembangkan produk MBDK yang lebih rendah gula. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah menyatakan bahwa pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM).
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2025, Berisiko Tapi Sehatkan APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan serta mendorong industri untuk mengembangkan produk MBDK yang lebih rendah gula. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah menyatakan bahwa pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM).