Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2025, Berisiko Tapi Sehatkan APBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan. 

Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan serta mendorong industri untuk mengembangkan produk MBDK yang lebih rendah gula.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah menyatakan bahwa pengenaan cukai MBDK diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM). 


"Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025.

Baca Juga: Cukai MBDK Berlaku di 2025, Target Penerimaan Cukai Meningkat 5,93%

Pemerintah mengakui bahwa penerapan cukai MBDK mungkin menimbulkan risiko, namun dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat diperkirakan akan sangat minim. 

Di sisi lain, cukai ini diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan yang selama ini membebani anggaran kesehatan negara akibat konsumsi gula berlebihan.

Cukai ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia di Indonesia.

Untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul dari reformasi dan penerapan cukai MBDK, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah pengendalian inflasi serta memperkuat perlindungan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .