Cukai minuman bersoda akan tekan penjualan MLBI



JAKARTA. Pemerintah lagi gencar-gencarnya menggenjot penerimaan negara dari pajak dan cukai. Kali ini, giliran minuman berkarbonasi yang disasar untuk dikenakan cukai.

Rencana itu mendapat respon para produsen minuman bersoda, seperti PT Multi Bintang Tbk (MLBI). Selain memproduksi bir, perusahaan ini juga memiliki produk minuman bersoda, Green Sands salah satunya.

Meski enggan merinci sejauh mana dampak jika kebijakan ini diberlakukan, namun Presiden Komisaris MLBI Cosmas Batubara memastikan jika kebijakan tersebut bakal menjadi ganjalan bisnis perseroan dan para pemain lain.


"Setiap ada kenaikan atau bahkan kenaikan cukai, pasti akan berdampak pada penjualan. Kalau penjualan turun, otomatis pendapatan juga turun. Tapi, ini baru rencana, jadi kami belum bisa banyak berkomentar," tutur Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Cosmas Batubara kepada KONTAN, (16/3).

Kendati demikian, apa pun yang menjadi putusan final dari pemerintah, perseroan akan tunduk. "Karena kalau pemerintah putuskan sesuatu tentu sudah diperhitungkan positifnya," imbuh Cosmas.

Mengingatkan saja, rencana ini muncul setelah penerimaan negara sepanjang dua bulan pertama tahun ini jauh dari target. Rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mendongkrak setoran perpajakan dan cukai belum membuahkan hasil. Tak ingin kebablasan, pemerintah kini menyiapkan rencana baru untuk mengejar penerimaan negara.

Agar target penerimaan negara tercapai, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah sumber pemasukan kas negara. Rencananya, pemerintah akan menambah objek cukai, yakni minuman berkarbonasi atau minuman bersoda. "Sudah ada hasil kajian bahwa minuman berkarbonasi bisa dikenakan cukai," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, beberapa waktu lalu.

Menurut Suahasil, BKF sudah menerima hasil kajian terbaru dari Kementerian Kesehatan. Di dalam kajian itu,  disebutkan, konsumsi minuman bersoda bisa mengganggu kesehatan badan. "Ada indikasi negatif terhadap penggunaan minuman berkarbonasi sehingga perlu dikenakan cukai," ujar Suahasil.

Rencana pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi atau bersoda sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, rencana tersebut batal lantaran hasil kajian pada tahun 2014 menyatakan tidak terdapat dampak negatif dari minuman bersoda sehingga pemerintah tak perlu melakukan kontrol terhadap konsumsinya. Sejak saat itu, Ditjen Bea Cukai tak lagi memasukkan rencana pengenaan cukai atas minuman tersebut.

Lantas, kenapa hasil kajian sekarang berbeda? Suahasil belum bersedia menjelaskan. Menurutnya, BKF masih membutuhkan penjelasan lebih rinci indikasi negatif atas konsumsi minuman bersoda.

Hingga 28 Februari 2015, realisasi penerimaan kantor pajak hanya Rp 125 triliun, turun 9,19% dari periode sama tahun lalu. Dari kantor bea dan cukai malah lebih buruk, turun 21,31% menjadi Rp 22,55 triliun. Padahal, target pajak dan cukai tahun ini Rp 1.491 triliun, naik sebesar 20% dari penerimaan tahun lalu.

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah cara untuk mengejar kenaikan target itu. Namun, sejauh ini banyak strategi yang layu sebelum berkembang. Salah satunya rencana kantor pajak meminta rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan yang batal terlaksana. Padahal, strategi ini memiliki potensi tambahan penerimaan perpajakan Rp 1,25 triliun.

Selain itu, rencana memperbaiki regulasi pajak. Hingga kini rencana ini molor. Sebut saja rencana revisi tarif dan batasan barang mewah yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seharusnya keluar pada 30 Januari 2015. Namun, kebijakan yang berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun itu belum juga terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa