Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2027? Ini Kata FAKTA Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali mendapat dukungan dari masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sekaligus mendorong upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM).

Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pengendalian konsumsi MBDK dapat dilakukan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.


Baca Juga: Menakar Peluang Bisnis Infrastruktur Kawasan Industri Chandra Daya Investasi (CDIA)

Menurut dia, instrumen fiskal dapat berupa penerapan cukai MBDK, sementara kebijakan nonfiskal dilakukan melalui edukasi dan penyediaan informasi mengenai kandungan gula dalam produk minuman berpemanis.

“Kebijakan pencegahan di bidang fiskal yang harus dilakukan adalah membuat regulasi cukai MBDK. Sedangkan kebijakan nonfiskalnya adalah melakukan edukasi dan informasi bahayanya bahan berpemanis dalam setiap produk MBDK secara benar juga mudah dimengerti masyarakat,” ujar Azas dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Azas mengatakan, dirinya melihat adanya dukungan masyarakat terhadap rencana penerapan cukai MBDK pada 2027.

“Masyarakat sangat mendukung pemerintah memberlakukan cukai MBDK tahun 2027 untuk membangun kesehatan Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah memasukkan cukai MBDK dalam kebijakan penerimaan negara. Dalam dokumen APBN 2026, pendapatan cukai MBDK tercantum sebesar Rp7,6 triliun.

Baca Juga: Akses Banten Selatan Makin Terbuka, Tol Rangkasbitung-Cileles Masuk ULFO

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pengenaan cukai MBDK ditujukan untuk mengendalikan konsumsi produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan.

Pembahasan mengenai cukai MBDK juga telah dilakukan pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari kebijakan penerimaan negara.

Azas menilai kebijakan pencegahan perlu diperkuat seiring meningkatnya beban penanganan penyakit tidak menular.

Ia menyoroti perlunya intervensi dari sisi hulu, termasuk melalui kebijakan yang dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

“Pemerintah harus lebih mengutamakan kebijakan pencegahan daripada hanya menangani dampak kesehatan setelah penyakit terjadi,” kata Azas.

Ia juga menyebut rencana penerapan cukai MBDK telah dibahas selama beberapa tahun. Karena itu, Azas berharap pemerintah dapat merealisasikan kebijakan tersebut pada 2027.

Baca Juga: B50 Butuh 18 Juta Ton CPO, Ekspor Sawit Indonesia Bisa Makin Menyusut

Di sisi lain, dokumen resmi Kementerian Keuangan yang tersedia saat ini menunjukkan bahwa penerapan cukai MBDK masih menjadi bagian dari kebijakan yang perlu memperhatikan kesiapan pelaku usaha, administrasi cukai, keberagaman produk, serta pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga tengah mendorong pendekatan preventif dalam pelayanan kesehatan.

Melalui program Cek Kesehatan Gratis, pemerintah menekankan deteksi dini dan penanganan penyakit kronis sebagai bagian dari pergeseran paradigma dari pengobatan menuju pencegahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News