Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. 

Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23%. Selain itu juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. 


Baca Juga: Industri rokok tolak peringatan kesehatan bergambar 90% pada bungkus rokok

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan, kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan semakin diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.

"Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat mengurangi konsumsi rokoknya," kata Sulami dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/5). 

Dia menjelaskan dengan menaikkan cukai dan HJE rokok, pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. 

"Namun kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” jelas Sulami. 

Editor: Anna Suci Perwitasari