KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23%. Selain itu juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Cukai naik dan ada pandemi Covid-19, begini dampaknya ke industri hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23%. Selain itu juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.