JAKARTA. Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai tembakau per 1 Januari 2015. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Susiwijino Moegiarso menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau 8,72% untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara segala jenis hasil tembakau ikut naik 10%. Peraturan tersebut berpotensi menekan kinerja para emiten rokok. Tapi, para analis menghitung, peraturan baru itu tak akan berpengaruh signifikan bagi produsen rokok. David N Sutyanto, Analis First Asia Capital, bilang, industri rokok sangat kuat. Meskipun ada berbagai regulasi, seperti kenaikan tarif cukai, pembatasan produksi rokok dan pencantuman gambar seram, industri ini masih eksis mengepul. Bahkan ia menilai, masih adanya potensi bertumbuh.
Cukai naik, emiten rokok nyantai
JAKARTA. Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai tembakau per 1 Januari 2015. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Susiwijino Moegiarso menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau 8,72% untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara segala jenis hasil tembakau ikut naik 10%. Peraturan tersebut berpotensi menekan kinerja para emiten rokok. Tapi, para analis menghitung, peraturan baru itu tak akan berpengaruh signifikan bagi produsen rokok. David N Sutyanto, Analis First Asia Capital, bilang, industri rokok sangat kuat. Meskipun ada berbagai regulasi, seperti kenaikan tarif cukai, pembatasan produksi rokok dan pencantuman gambar seram, industri ini masih eksis mengepul. Bahkan ia menilai, masih adanya potensi bertumbuh.