JAKARTA. Seperti tahun sebelumnya, efek kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak kepada harga jual. Begitu juga dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 yang akan datang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 147/2016, kenaikan rata-rata cukai rokok akan mencapai 10,54%. Adapun cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) naik tertinggi sebesar 13,46%. Mercy Fransisca Hutahean, Head of Legal and External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk bilang, kenaikan cukai akan membebani proses produksi. "Setiap kenaikan tarif cukai akan menambah biaya produksi," kata Mercy kepada KONTAN, Minggu (2/10).
Cukai naik, harga rokok bakal mengepul
JAKARTA. Seperti tahun sebelumnya, efek kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak kepada harga jual. Begitu juga dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 yang akan datang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 147/2016, kenaikan rata-rata cukai rokok akan mencapai 10,54%. Adapun cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) naik tertinggi sebesar 13,46%. Mercy Fransisca Hutahean, Head of Legal and External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk bilang, kenaikan cukai akan membebani proses produksi. "Setiap kenaikan tarif cukai akan menambah biaya produksi," kata Mercy kepada KONTAN, Minggu (2/10).