KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai beberapa golongan minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk Golongan A berkadar sampai dengan 5%, tarif cukai untuk produk dalam negeri maupun impor naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Menanggapi kenaikan tersebut, Bambang Britono, Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menjelaskan waktu penetapan kenaikan tarif cukai alkohol tersebut sangat tidak tepat.
Menurutnya tren kontribusi pembayaran cukai Gol A (industri bir domestik) sejak 2015-18 mengalami penurunan sekitar 6%. Yang artinya volumenya juga menurun sejak diberlakukannya Permendag 6/2015 yg membatasi peredaran/distribusi di mini market. "Jadi kami tidak paham apa latar belakang kebijakan pemerintah tersebut. Biasanya cukai sebagai instrument fiskal di terapkan untuk mengendalikan trend pertumbuhan," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (17/12). Menurutnya pasar bir domestik belum pulih dari dampak Permendag 6/2015. Dan juga isu Peraturan daerah (Perda) yang tumpang tindih.Menurutnya beban kenaikan cukai akan berakibat industri bir domestik dapat efek kejut kedua yang tentunya akan berdampak kepada permintaan di periode tahun kdepannya "Jadi kenaikan cukai ini hanya menambah beban terhadap industri," kata Bambang. Bambang menjelaskan pernah ada pertemuan dengan Badan Keuangan Fiskal (BKF) dan Bea Cukai. Pada kesempatan tersebut, GIMMI menjelaskan Gol A (Bir) tren kontribusinya menurun karena ada masalah utama di jalur distribusi khususnya tingkat pengecer yang terputus. "Saran kami terkait tata niaga perdagangan, perlu di atur pengecer resmi untuk menjual bir. Sedangkan terkait fiskal, tunda dan beri kesempatan agar industrinya tumbuh dulu (recover). Kami yakin dengan pertumbuhan pasar bir secara organik, target juga bisa tercapai," kata Bambang. Sementara itu, Kepala riset Koneksi Capital Alfred Nainggolan menjelaskan kenaikan tarif cukai alkohol berdampak kepada fundamental perusahaan. Sebab dari sisi harga jual produk dipastikan akan naik dan akan mempengaruhi pertimbangan pembelian konsumen. "Saya lihat industri alkohol bisa seperti industri rokok yang pertumbuhannya kian sulit untuk naik double digit. Jadi paling pertumbuhan perusahaan hanya akan sekitar single digit saja," kata Alfred kepada Kontan.co.id, Senin (17/12).
Apalagi industri alkohol sudah dibatasi area pemasarannya. Sehingga akan sulit bagi pelaku industri untuk bisa menambah jaring pendapatan khususnya di area domestik. Hanya saja secara harga saham Alfred mengaku tidak akan banyak berpengaruh. Sebab saham perusahaan seperti PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) maupun PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) cenderung tidak likuid. "Isu-isu seperti ini tidak akan berpengaruh bagi harga sahamnya. Saya prediksi harga sahamnya akan terus stabil seperti sekarang," papar Alfred. Pada penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Senin (17/12), harga saham MLBI tercatat pada harga Rp 15.875 atau naik 0,16%. Sedangkan harga saham DLTA berada pada harga Rp 5.475 atau naik 0,46%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .