JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10% di tahun 2015, berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkih. Menurut peneliti FISIP Universitas Indonesia, Syamsul Hadi, jaman dulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang sudah tidak ada lagi. "Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkih," katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu (14/9). Syamsul menegaskan, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkih sebelum akhirnya meningkatkan cukai tembakau. Saat ini banyak sekali petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilannya dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahlian mereka. Menurut Syamsul, memang sejak 2008, dana Cukai Hasil Tembakau telah diatur untuk dialokasikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH-CHT). Alokasi ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dia mengusulkan, sebaiknya dana tersebut dibagi dalam porsi tertentu kepada para petani tembakau dan cengkih, apakah dalam bentuk penyuluhan entrepreneurship ataupun pembelian bibit tembakau dimana hasilnya bisa diekspor. Hal ini sudah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke Cina). “ Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia," jelasnya. Syamsul mengkritisi pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia. "Bagaimana dengan produk mi instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut," tanyanya. Pemerintah tidak pernah mengklasifikasi produk yang mengandung zat adiktif. "Dalam hal ini, pemerintah belum teliti dalam mengklasifikasikan zat adiktif," tukasnya.
Cukai naik, pasar tembakau dan cengkih akan turun
JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10% di tahun 2015, berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkih. Menurut peneliti FISIP Universitas Indonesia, Syamsul Hadi, jaman dulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang sudah tidak ada lagi. "Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkih," katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu (14/9). Syamsul menegaskan, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkih sebelum akhirnya meningkatkan cukai tembakau. Saat ini banyak sekali petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilannya dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahlian mereka. Menurut Syamsul, memang sejak 2008, dana Cukai Hasil Tembakau telah diatur untuk dialokasikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH-CHT). Alokasi ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dia mengusulkan, sebaiknya dana tersebut dibagi dalam porsi tertentu kepada para petani tembakau dan cengkih, apakah dalam bentuk penyuluhan entrepreneurship ataupun pembelian bibit tembakau dimana hasilnya bisa diekspor. Hal ini sudah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke Cina). “ Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia," jelasnya. Syamsul mengkritisi pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia. "Bagaimana dengan produk mi instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut," tanyanya. Pemerintah tidak pernah mengklasifikasi produk yang mengandung zat adiktif. "Dalam hal ini, pemerintah belum teliti dalam mengklasifikasikan zat adiktif," tukasnya.