Cukai naik, PHK semakin membayangi pekerja rokok



JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan untuk menaikkan cukai rokok. Langkah ini pun langsung mengundang reaksi terutama dampak terhadap kelangsungan industri dan nasib para pekerja industri rokok.

Faktanya menurut Sudarto, bila setiap tahun cukai dinaikkan 7 sampai 9%, paling tidak ada ribuan buruh yang di-PHK. "Dari data kami di tahun 2013 sampai 2015 sudah ada 30.000 orang yang dirumahkan. Apalagi bila sampai naik 23 persen," jelas Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman), Rabu  (30/9).

Data itu baru mencakup keanggotaan dari FSP RTMM, di luar keanggotaan itu bisa lebih banyak lagi. Rata-rata buruh yang dimaksud adalah orang yang berpendidikan rendah yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.


Menurut Sudarto, mayoritas buruh SKT (sigaret keretek tangan) adalah buruh borongan. Mereka dihitung dari berapa jumlah yang dikerjakan. Misalnya, per hari mengerjakan 10 ribu batang rokok. "Bila nantinya industri terbebani dengan cukai yang tinggi, otomatis produksi akan dikurangi. Nah, di sinilah korelasinya. Pendapatan buruh pun akan berkurang," jelasnya.

Kondisi ini terus berulang setiap tahun. Bila tidak diantisipasi PHK akan semakin besar. "Kami meminta pemerintah memperhatikan kondisi ini," katanya.

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7% dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp129 triliun.

Sebelumnya, Fadel Muhammad Ketua Komisi XI DPR mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Aspek pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai ada PHK lagi," katanya. Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya.

Terakhir adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," utasnya. 

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah akan menaikkan cukai rokok. Pasca pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rokok tahun mendatang 8,7% dari sebelumnya 8,4%. "Saya pastikan naik, namun kenaikannya tidak sebesar yang di APBN," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto