JAKARTA. Selain berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK), rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok hingga 23% ternyata membuat masalah baru di industri rokok dalam negeri. Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz mengungkapkan, kenaikan cukai rokok hingga 23% bisa mengakibatkan peredaran rokok ilegal akan meningkat. “Rokok illegal akan meningkat seiring dengan naiknya harga cukai,” ungkap Hasan, Selasa(22/9).
Cukai naik, rokok ilegal bakal banjiri pasar
JAKARTA. Selain berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK), rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok hingga 23% ternyata membuat masalah baru di industri rokok dalam negeri. Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz mengungkapkan, kenaikan cukai rokok hingga 23% bisa mengakibatkan peredaran rokok ilegal akan meningkat. “Rokok illegal akan meningkat seiring dengan naiknya harga cukai,” ungkap Hasan, Selasa(22/9).