KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang digadang-gadang oleh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai akan semakin memberatkan ekosistem industri tembakau, termasuk para pekerja di dalamnya. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan kenaikan CHT yang tinggi selama ini telah menjadi beban berat bagi kelangsungan industri, sehingga jika kembali terjadi kenaikan cukai yang tinggi di tahun depan, maka industri tembakau akan dihantam beban ganda. “Saat ini, industri tembakau legal nasional memiliki aturan yang padat (fully regulated), mulai dari Undang-Undang sampai Peraturan Daerah, belum lagi kebijakan cukai yang restriktif, ditambah teribtnya PP 28/2024 yang semakin memberatkan kelangsungan usaha industri pertembakauan nasional,” kata Sulami dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Sulami menyebut, dengan banyaknya tekanan regulasi tersebut, industri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi. Imbas selanjutnya bakal berdampak pada pengurangan pekerja. Baca Juga: Kemenkeu Alokasikan Rp 492 Miliar untuk Perkuat Bea Cukai Oleh karena itu, Sulami berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10%. “Kalau inflasi, otomatis kenaikan cukainya hanya satu digit. Ini sudah maksimal, mengingat industri tembakau sedang tidak baik-baik saja. Sudah banyak beban yang dihadapi oleh industri tembakau,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menyatakan rencana kenaikan cukai di tengah terbitnya PP 28/2024 akan membuat harga rokok semakin mahal yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat.