KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa terkait rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diusulkan untuk bisa diterapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. “Mengenai cukai plastik dan MBDK, jadi kami sampaikan bahwa tentu kita punya mekanisme bahwa terobosan tersebut akan tetap disampaikan dalam RAPBN 2023,” ujar Askolani kepada awak media, Jumat (18/6) kemarin. Askolani mengatakan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan dan dampaknya kepada perekonomian, sehingga pemungutan cukai tersebut akan diberlakukan pada tahun depan jika usulan tersebut disetujui.
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Akan Diusulkan dalam RAPBN 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa terkait rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diusulkan untuk bisa diterapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. “Mengenai cukai plastik dan MBDK, jadi kami sampaikan bahwa tentu kita punya mekanisme bahwa terobosan tersebut akan tetap disampaikan dalam RAPBN 2023,” ujar Askolani kepada awak media, Jumat (18/6) kemarin. Askolani mengatakan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan dan dampaknya kepada perekonomian, sehingga pemungutan cukai tersebut akan diberlakukan pada tahun depan jika usulan tersebut disetujui.