KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pemerintah sudah mematok target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun pada 2023. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun.