KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019. Melihat isi beleid tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%. Angka ini lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Apabila dirinci per jenisnya, maka tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata naik 23,49%, sigaret putih mesin (SPM) rata-rata naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata naik 12,84%. Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok jenis SPM. Tarif cukai SPM golongan II B naik paling tinggi, yakni sebesar 32,39%, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 470 per batang. Disusul oleh SPM golongan II A yang naik 31,08%, dari Rp 370 per batang menjadi Rp 485 per batang. Kemudian, SPM golongan I dengan kenaikan 26,40%, dari Rp 625 menjadi Rp 790 per batang.
Selanjutnya, melihat batasan HJE, kenaikannya berkisar antara 12,5% hingga 58,8%. Kenaikan tertinggi terjadi pada SPM golongan II A, yakni sebesar 58,8%, lalu SPM golongan II B sebesar 58,6%, dan SPM golongan I naik 58,4%. Lalu disusul oleh jenis SKM dan SKT. Baca Juga: Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok Analis MNC Sekuritas Jessica Sukimaja mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok dan HJE ini dapat menurunkan volume penjualan rokok. Kenaikan tarif cukai dan HJE tertinggi yang dikenakan pada SPM akan memberikan dampak khususnya pada emiten PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). "Karena SPM menjadi salah satu produk terlarisnya dari entitas induk, yakni Marlboro dari Philip Morris International Inc," kata Jessica kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).