KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019. Melihat isi beleid tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%. Angka ini lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Apabila dirinci per jenisnya, maka tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata naik 23,49%, sigaret putih mesin (SPM) rata-rata naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata naik 12,84%. Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok jenis SPM. Tarif cukai SPM golongan II B naik paling tinggi, yakni sebesar 32,39%, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 470 per batang. Disusul oleh SPM golongan II A yang naik 31,08%, dari Rp 370 per batang menjadi Rp 485 per batang. Kemudian, SPM golongan I dengan kenaikan 26,40%, dari Rp 625 menjadi Rp 790 per batang.
Cukai resmi naik, analis: saham HMSP dan GGRM berpotensi terkoreksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019. Melihat isi beleid tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%. Angka ini lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Apabila dirinci per jenisnya, maka tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata naik 23,49%, sigaret putih mesin (SPM) rata-rata naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata naik 12,84%. Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok jenis SPM. Tarif cukai SPM golongan II B naik paling tinggi, yakni sebesar 32,39%, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 470 per batang. Disusul oleh SPM golongan II A yang naik 31,08%, dari Rp 370 per batang menjadi Rp 485 per batang. Kemudian, SPM golongan I dengan kenaikan 26,40%, dari Rp 625 menjadi Rp 790 per batang.