Cukai Rokok 10% pada Tahun Depan, Ini Harga Rokok per 1 Januari 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif Cukai hasil Tembakau (CHT) untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 


Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024. 

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears. Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. 

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala. 

Baca Juga: Ada Ekstensifikasi dan Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai 2024 Diprediksi Lebih Baik

Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Harga rokok 2024 

Mengutip Kompas.com, melansir PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024: 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023  - Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang  - Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang. 

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang  - Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang  - Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.

Baca Juga: Siap-Siap! Harga Rokok Semakin Mahal pada Tahun Depan  

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) 

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang 

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang  - Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang. 

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) 

- Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang 

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) 

- Harga jual eceran Rp 290 per batang 

8. Jenis Cerutu (CRT) 

- Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie