Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, Gappri Sampaikan Apresiasi dan Usulan ke Pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. 

Keputusan ini dianggap penting karena sebelumnya terjadi fenomena down trading akibat kenaikan cukai rokok selama 2020-2024, di mana rata-rata kenaikan melebihi 10% setiap tahun dan total kenaikan mencapai 65%. Fenomena ini menyebabkan konsumen beralih ke rokok lebih murah, termasuk produk ilegal.

"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%," kata Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, dalam siaran pers, Kamis (26/09/2024).


Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Menjamur

Henry menambahkan bahwa industri rokok legal sedang menghadapi tekanan dari kebijakan fiskal dan non-fiskal. Gappri menyampaikan empat usulan kepada pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau.

Pertama, Gappri meminta agar tarif CHT untuk tahun 2025 hingga 2027 tidak dinaikkan demi pemulihan industri rokok legal. 

Kedua, harga jual eceran (HJE) rokok diharapkan tetap sama pada 2025 untuk menyesuaikan dengan daya beli yang menurun. 

Ketiga, Gappri meminta agar PPN tidak dinaikkan pada 2025 guna menjaga penjualan di tengah penurunan daya beli masyarakat. 

Keempat, Gappri mendorong peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal hingga ke tingkat produsen, melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Simak Rekomendasi Sahamnya

"Empat usulan ini ditujukan untuk melindungi industri rokok legal yang telah mempekerjakan banyak tenaga kerja, terutama wanita," ujar Henry Najoan.

Gappri sebelumnya juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan pada Agustus 2024 agar tidak menaikkan tarif CHT hingga 2027 untuk memberi ruang bagi industri rokok legal pulih. 

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya tidak melakukan simplifikasi struktur tarif cukai dan menjaga disparitas harga antar golongan rokok.

Henry menyoroti penurunan penjualan rokok legal akibat down trading, di mana konsumen beralih ke rokok lebih murah, termasuk produk ilegal. Hal ini berdampak pada target penerimaan CHT 2023 yang tidak tercapai, dan diprediksi target 2024 juga akan gagal tercapai.

Baca Juga: Ekonom Usul Kenaikan Cukai Rokok Dilakukan Moderat dan Multiyears

Dengan menjaga tarif CHT, HJE, dan PPN, diharapkan industri rokok legal dapat pulih dan target penerimaan cukai tercapai.

GAPPRI juga menyoroti kekhawatiran terkait peraturan baru yang terlalu ketat, termasuk kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang, yang dinilai justru akan memperparah peredaran rokok ilegal.

Ditjen Bea dan Cukai mencatat, peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat menjadi 6,86%, menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp15,01 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli