KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Keputusan ini dianggap penting karena sebelumnya terjadi fenomena down trading akibat kenaikan cukai rokok selama 2020-2024, di mana rata-rata kenaikan melebihi 10% setiap tahun dan total kenaikan mencapai 65%. Fenomena ini menyebabkan konsumen beralih ke rokok lebih murah, termasuk produk ilegal. "Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%," kata Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, dalam siaran pers, Kamis (26/09/2024).
Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, Gappri Sampaikan Apresiasi dan Usulan ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Keputusan ini dianggap penting karena sebelumnya terjadi fenomena down trading akibat kenaikan cukai rokok selama 2020-2024, di mana rata-rata kenaikan melebihi 10% setiap tahun dan total kenaikan mencapai 65%. Fenomena ini menyebabkan konsumen beralih ke rokok lebih murah, termasuk produk ilegal. "Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, Gappri juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%," kata Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, dalam siaran pers, Kamis (26/09/2024).