JAKARTA. Ini jelas kabar kurang menyenangkan buat para perokok. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% dan maksimal 6%. Dengan begitu, otomatis harga eceran rokok akan lebih mahal lagi ketimbang sekarang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi bilang, besaran kenaikan tarif cukai itu mengacu pada asumsi tingkat inflasi yang dipatok di RAPBN 2010 yang sebesar 5%. Jadi, "Kenaikan minimal akan sesuai dengan inflasi," katanya kemarin (26/8). Pemerintah terpaksa menaikkan tarif cukai rokok lantaran target penerimaan cukai di 2010 meningkat sebesar Rp 330 miliar menjadi Rp 57,33 triliun. Peningkatan target pemasukan itu selaras dengan kenaikan asumsi pertumbuhan ekonomi yang berubah dari 5% menjadi 5,5%.
Cukai Rokok Akan Naik Minimal 5%
JAKARTA. Ini jelas kabar kurang menyenangkan buat para perokok. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% dan maksimal 6%. Dengan begitu, otomatis harga eceran rokok akan lebih mahal lagi ketimbang sekarang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi bilang, besaran kenaikan tarif cukai itu mengacu pada asumsi tingkat inflasi yang dipatok di RAPBN 2010 yang sebesar 5%. Jadi, "Kenaikan minimal akan sesuai dengan inflasi," katanya kemarin (26/8). Pemerintah terpaksa menaikkan tarif cukai rokok lantaran target penerimaan cukai di 2010 meningkat sebesar Rp 330 miliar menjadi Rp 57,33 triliun. Peningkatan target pemasukan itu selaras dengan kenaikan asumsi pertumbuhan ekonomi yang berubah dari 5% menjadi 5,5%.