Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Ekonom Soroti Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan. Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan, Kemenkeu telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hanya saja, kata Askolani, untuk besaran tarifnya akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyoroti dengan rencana kenaikan CHT tahun 2025 mendatang, diperkirakan akan mendorong kenaikan harga rokok. 


Sementara, kenaikan CHT diharapkan akan berimplikasi pada penurunan jumlah perokok di Indonesia.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Akan Naik Lagi Tahun Depan

"Namun demikian, konsumen juga dapat mencari jalan untuk tetap dapat mengonsumsi rokok dengan harga yang lebih murah, misalnya dengan beralih ke alternatif substitusi rokok lain seperti golongan 1 ke golongan 2 yang lebih murah atau ke rokok elektrik," kata Josua kepada Kontan, Selasa (11/6).

Bahkan kenaikan cukai tersebut juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal, yang mengakibatkan tujuan cukai mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat maupun mendapatkan tambahan pendapatan bagi pemerintah jadi tidak tercapai.

"Kami menilai jika penurunan produksi rokok dapat mempengaruhi performa produsen rokok di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Cukai Tinggi, Struktur Tarif Dinilai Bisa Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Ia berpendapat instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok perlu memperhitungkan nilai optimum dari dampak kenaikan tarif cukai terhadap jumlah konsumsi rokok masyarakat, sehingga kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif lainnya.

Sementara itu, Josua menghitung setiap kenaikan CHT sebesar 1% diperkirakan akan berimplikasi pada kenaikan inflasi sebesar 0,03 ppt (percentage point) hingga 0,05 ppt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi