Cukai rokok bakal naik tahun depan, ini kata Bupati Temanggung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau bakal naik di tahun 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengejar setoran penerimaan di tahun depan.

Kendati demikian, Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut soal dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, khususnya terhadap petani.

Baca Juga: Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan


Khadziq bilang, daerahnya sebagai penghasil tembakau, terdapat sekitar 55.000 petani yang pasti terkena terdampak dari rencana kenaikan cukai tersebut. Bahkan dia menyebut, bulan ini, petani masih menahan hasil panennya karena harga tembakau masih sangat rendah.

"Saat ini Temanggung lagi panen, namun ini belum ramai, karena harganya belum memuaskan masyarakat. Ini karena harga tembakau di bawah harga ketentuan," kata dia dalam Webinar Akurat Solusi, bertajuk 'Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai', Minggu (23/8). 

Khadziq menambahkan, harga tembakau di petani terus menurun karena cukai terus dinaikkan oleh pemerintah. karena itu, industri pun terus menekan biaya bahan baku, yang mana itu adalah tembakau dan akhirnya berdampak pada petani tembakau.

"Karena komponen yang bisa ditekan saat cukai naik dari bahan baku, tidak mungkin mereka menekan, produksi atau tenaga kerja karena ada undang-undangnya," jelas dia. 

Baca Juga: Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun

Asal tahu saja, untuk mengejar setoran penerimaan akhir 2021, Bea Cukai mengatur tiga strategi. Pertama, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Kedua, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru yakni cukai kantong belanja plastik. 

Ketiga, dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari