KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan cukai pada 2023 masih disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Kebijakan tersebut masih dipersiapkan bersama BKF, nanti pada waktunya akan dikomunikasikan lebih lanjut persisnya," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).
Cukai Rokok Jadi Naik 10% pada 2024? Ini Kata Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan cukai pada 2023 masih disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Kebijakan tersebut masih dipersiapkan bersama BKF, nanti pada waktunya akan dikomunikasikan lebih lanjut persisnya," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).