KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Senior Vice President, Head of Retail, Product Research & Distribution Divion Henan Putihrai Asset Management Reza Fahmi Riawan mengatakan, dampak kenaikan cukai rokok terhadap emiten rokok tergantung pada beberapa faktor, seperti daya beli konsumen, strategi harga, dan persaingan pasar.
Cukai Rokok Masih Dibahas, Intip Target Harga Saham HMSP dan GGRM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang. Senior Vice President, Head of Retail, Product Research & Distribution Divion Henan Putihrai Asset Management Reza Fahmi Riawan mengatakan, dampak kenaikan cukai rokok terhadap emiten rokok tergantung pada beberapa faktor, seperti daya beli konsumen, strategi harga, dan persaingan pasar.