Cukai rokok menyusul naik, ini kata BPS



JAKARTA. Belum penuh masyarakat merasakan dampak kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah sudah menaikkan tarif surat kendaraan bermotor. 

Tak hanya itu, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok di awal tahun ini. 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo menilai, kenaikan tairf serentak di awal tahun ini tidak akan besar memukul inflasi Tanah Air. 


Menurut dia, selama ini, penjual rokok sudah antisipatif dan menaikkan harga rokok secara gradual. Menurut dia, para perokok pun selama ini tidak mempermasalahkan bila ada kenaikan.

“Kalau naik Rp 1.000 per bungkus atau sekitar 5%, andil inflasinya sekitar 0,2%,” kata Sasmito.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi sebesar Rp 300 per liter di semua daerah seiring. Pemerintah juga mencabut subsidi tarif listrik tahap pertama bagi 18,9 juta pelanggan 900 Volt Ampere (VA).

Adapun kenaikan pada tarif layanan publik di beberapa lembaga/kementerian. Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian misalnya, untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda dua dan tiga tarifnya dikenakan Rp 100.000, naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya Rp 50.000

“Rumah tangga Indonesia rata-rata menyediakan budget untuk urusan surat-surat mobil atau motor sekitar 0,22% dari total pengeluarannya. Kalau biaya-biaya itu naik, inflasinya relatif tidak besar. Apalagi urusan STNK setahun sekali buat satu kendaraan,” ujar Sasmito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia