KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II kenaikan rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, kemudian SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%.
Cukai Rokok Naik 10%, Nojorono Tobacco akan Kerek Harga Produk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II kenaikan rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, kemudian SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%.