KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok tahun depan. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% mulai 1 Januari 2018. Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai di awal tahun 2017 ini yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan sebesar itu, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok terus dikendalikan dan mencegah banyaknya peredaran rokok ilegal. Selain itu, kenaikan cukai rokok juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama terhadap petani tembakau maupun buruh rokok serta penerimaan negara.
Cukai rokok naik 10,04%, cukai plastik menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok tahun depan. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% mulai 1 Januari 2018. Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai di awal tahun 2017 ini yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan sebesar itu, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok terus dikendalikan dan mencegah banyaknya peredaran rokok ilegal. Selain itu, kenaikan cukai rokok juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama terhadap petani tembakau maupun buruh rokok serta penerimaan negara.